Salah satu tujuan pembangunan Nasional adalah memajukan kesejahteraan umum yaitu seluruh lapisan dan kelompok masyarakat di Indonesia. Untuk meningkatnya kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, perlu adanya keikutsertaan semua pihak dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas sebagai pelaku dan sekaligus pemerima manfaat dari semua kegiatan pembangunan Nasional.
Orang dengan disabilitas juga bagian dari masyarakat yang dapat mengambil peran dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan terutama di sektor yang memiliki dampak langsung terhadap mereka. Dalam ruang lingkup gampong/desa, misalnya, mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan pembangunan gampong/desa. Orang dengan disabilitas dapat terlibat aktif dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gampong/desa, dan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan di gampong/desa tanpa merasa rendah diri dan tersisih dari masyarakat pada umumnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paska Aceh dan Forum Bangun Aceh (FBA) menggelar pelatihan untuk sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Pidieterkait pembangunan inklusif disabilitas, pelatihan berlangsung di Kantor Paska Aceh Selasa (7/3) Gampong Tijue, Kec. Pidie.
Pelatihan yang juga mengundang dinas terkait dan stakeholder sebanyak 25 orang, peserta yang hadir berasal dari Biro Kesra (SETDAKAB PIDIE), BAPPEDA, DINSOS, DISNAKER, DISPERINDAGKOP, DINAS PENDIDIKAN, DINAS KESEHATAN, DP3AKB, staf dari kantor Camat Pidie, Grong-grong, Mutiara, Penyedia lapangan kerja, penyedia modal, SDLP TEREUBU, SDLB BAMBI, teman-teman media (Serambi Indonesia – Metro TV, Radio Alfalah)
Paska Aceh juga menghadirkan Syukri dan Sulaiman (anggota FKM-BKA SIGLI), Verina – lumpuh (tuna daksa) karena kecelakaan; punya usaha moment (bisnis produk herbal) dan handycraft flanel, mempunyai omset 4 juta perbulan, Maimunah – tuna daksa lahir; punya usaha menjahit dan mempekerjakan orang-orang dengan disabilitas tuna daksa dan tuna rungu serta sejumlah penggiat sosial lainya.
Direktur Paska Aceh, Faridah Hariani mengatakan, pelatihan pembangunan inklusif disbilitas bagi pemangku kepentingan serta lembaga penggiat sosial ini bertujuan untuk membuka wawasan dalam memajukan kesejahteraan bagi masyarakat. “Penyandang disbilitas juga bagian dari masyarakat yang patut diberikan peran dalam pengembangan perkonomian guna menujuang dunia usaha,” ujarnya.
Selain itu, samal halnya dengan hak yang lain, dalam konteks pemberdayaan ekonomi dan sosial, orang dengan disabilitas juga perlu diberi kesempatan yang sama untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan mata pencaharian seperti dalam pekerjaan atau usaha mandiri. Tersedianya akses terhadap modal usaha dan kesempatan kerja di lintas sektor menjadi awal dalam mewujudkan kemandirian orang dengan disabilitas. Salah satu indikator meningkatnya taraf hidup oran dengan disabilitas adalah apabila mereka sudah mandiri secara ekonomi, memiliki peran, dilibatkan dan diperlalukan secara adil dalam masyarakat.
Tentu saja usaha untuk mewujukan cita-cita ini, perlu adanya komitmen dan aksi nyata dari semua pihak. Pemerintah sendiri memiliki komitmen yang kuat diantaranya terlihat UU No. 19 Tahun 2011 tentang pengesahan kovensi PBB mengenai hak-hak penyandang disabilitas, dan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, ada ada beberapa keputusan dan kebijakan setingkat mentri dan badan yang secara eksplisit mengharuskan adanya pemenuhan hak untuk orang dengan disabilitas.
Di Aceh sendiri, Pemerintah Aceh telah menujukkan komitmentnya dalam usaha pemenuhan hak orang dengan disabilitas di antaranya dengan adanya Qanun yang ramah disabilitas, di antaranya adalah Qanun No. 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Qanun No. 11 Tahun 2013 Tentang Kesejahteaan Sosial, dan Qanun No.7 tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan []
Add Comment