Selasa, 07 Mei 2024, Paska Aceh mengadakan audiensi antara DPMG, LSM Paska Aceh, dan 3 OPD dengan pemerintah Kabupaten yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) kabupaten Pidie yang difasilitasi oleh Kadis DPMG Bapak Wahiddin dan Kabid PPMG Bapak Amarullah. Acara dibuka oleh Ibu Epi Yunita selaku Staf Paska membahas mengenai hak-hak dan akses disabilitas. Kemudian dilanjutkan oleh Direktur Paska Aceh Ibu Farida Haryani dan diikuti dengan ketua IPDP, dan Kadis DPMG
Kegiatan ini diikuti oleh Comunity Organizer (CO) program Aceh Comunity Based Insclusive Development (ACBID) Paska Aceh dan tiga kelompok dampingan Paska yaitu dua orang dari PERTUNI (organisasi Persatuan Tuna Netra Indonesia), 2 orang IPDP (Ikatan Persaudaraan Disabilitas Pidie), dan dua orang dari GERKATIN kabupaten Pidie. Mereka menginginkan pemenuhan hak-hak sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 dengan perioritas penggunaan dana Desa yang mengacu kepada peraturan Menteri desa PDTT Nomor 7 tahun 2023.
Sejak tahun 2022 Paska Aceh Bersama Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) sudah mengajukan draf qanun disabilitas dan sudah ada pembahasan mengenai qanun tersebut. Para Disabilitas berharap qanun disabilitas agar segera disahkan oleh DPR supaya disabilitas lebih diperhatikan dan dilibatkan oleh pemerintah dan Masyarakat.
Add Comment