Blog Kegiatan

Sosialisasi KKR Aceh di Gampong Cot Baroh

Yayasan Paska Aceh – AJAR (Asia Justice and Rights) bekerja sama dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau dikenal dengan sebutan KKR Aceh melakukan sosialisasi tentang KKR Aceh di Gampong Cot Baroh Kemukiman Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie yang diadakan di Meunasah Cot Baroh Kamis 26 Desember 2016 dalam kegiatan rumah belajar Pidie Kabupaten Pidie.

Sosialisasi KKR Aceh di Gampong Cot Baroh
Sosialisasi KKR Aceh di Gampong Cot Baroh

Acara ini dihadiri oleh peserta sosialisasi sebanyak 56 orang yang berasal dari Cot Baroh, Cot Tunong dan Krueng Jangko dalam Kemukiman Aron, turut juga dihadiri oleh aparatur Gampong Cot Baroh, masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini, kebanyakan mereka pernah mengalami kekerasan pada saat konflik.

Sosialisasi KKR Aceh di buka langsung oleh Ketua KKR Aceh Bapak Afridal Darmi dan beberapa anggota KKR yaitu Bapak Mastur Yahya, Bapak Fuadi dan Ibu Evi Narti serta turut didampingi oleh Ibu Faridah dan stafnya dari Yayasan Paska Aceh. Dalam sambutan ketua KKR Aceh menyebutkan “apa itu KKR, KKR Aceh merupakan mandat dari Memorandum Of Understanding (MoU) yang ditandangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada 15 Agustus 2005 dalam MoU tersebut ada pasal yang menyatakan perihal masa lalu (bah bah jameun *Red Bahasa Aceh) cerita tentang pelangaran HAM, orang Aceh yang jadi korban kekerasan oleh TNI/POLRI atau oleh orang Aceh sendiri, hal ini harus diselesaikan, walaupun orang Aceh tidak menyimpan demdam tapi kenangan pahit dalam hati itu ada, bukan cerita untuk mengungkit-ungkit luka lama yang sudah kering tapi justru agar menutupi luka masa lalu supaya lekas sembuh, inilah yang dimanakan KKR” Ungkap Afridal Darmi.

Sosialisasi KKR Aceh di Gampong Cot Baroh
Sosialisasi KKR Aceh di Gampong Cot Baroh

Dalam Memorandum Of Understanding atau dikenal dengan sebutan MoU Helsinki pasal 2.3 menyatakan “Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan membentuk upaya rekonsiliasi” dan landasan hukum pembentukan KKR Aceh adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan tentang Pembentukan KKR Aceh (pada pasal 229) dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi, pada tanggal 24 Oktober 2016, Pemerintah Aceh melalui Gebernur Aceh, telah melantik 7 (tujuh) komisioner KKR Aceh yang bertugas melaksanakan dan menjalankan KKR dalam periode waktu 5 tahun mulai 2016 s/d 2021.