Blog Kegiatan

Pertemuan Paska Aceh dengan Staff Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI)

Jakarta – Selasa, 30 Mei 2023, Direktur Paska Aceh, Farida Haryani,mengikuti pertemuan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) dalam rangka mengkoordinasi data-data korban Konflik yang ada di Aceh, serta mempersiapkan dan mengsukseskan Kick Off Meeting yang akan dilaksanakan di Aceh. Peserta yang hadir dari PKPHAM yaitu Makarim Wibisono, Amirrudin Al Rahab, Choirul Anam, Mugiyanto, namun Ketua Tim PKPHAM yaitu TeguhPudjo Rumekso tidak bisa hadir karena ada agenda lain, dari LPSK, yaitu Edwin dan Ali Nur Sahid, dari AJAR yaitu Mulki Makmun dan Raisa,  dari Kontras Aceh yaitu Azharul Husna, dan 2 orang korban dari Simpang KKA yaitu Murtala dan Sapri.

Tujuan dari pertemuan ini untuk mencocokan data-data dari Komnas HAM, LPSK serta PKPHAM sendiri, supaya bisa mendapatkan SKKPHAM dan nanti akan menjadi acuan untuk penerima manfaat dari PKPHAM.

Dari hasil pertemuan ini ada beberapa respon dari tim PKPHAM dan LPSK yaitu:

  1. KickOff di Aceh kelak harus memperlihatkan standing politik (sikap dan komitmen pemerintah);
  2. PKPHAM merasa “thisisthebesttime” untuk menyelesaikan permasalahan HAM berat;
  3. Tim PKPHAM dan LPSK mendorong agar CSO kerjasama melengkapi data korban supaya bisa mendapatkan SKKPHAM dan nanti jadi acuan untuk menerima manfaat dari PKPHAM;
  4. Tim verifikasi kelak berisikan mantan orang-orang Komnas HAM dan ahli yang sudah malang melintang di dunia HAM, guna memastikan korban mendapatkan haknya secara utuh;
  5. Korban yang belum di-BAP tetaplah korban, yang sudah didata oleh PPHAM di tahun lalu di Aceh meski tidak masuk data BAP, ia tetap korban;
  6. Saat ini PKPHAM koordinasi dengan KHAM dan LPSK ingin memangkas jalur birokrasi untuk memudahkan verifikasi dan pengumpulan data korban;
  7. Apabila ada yang mengintimidasi dengan dalih meminta data, langsung berikan nomor PKPHAM / Komnas HAM / LPSK;
  8. Sementara itu PKPHAM akan berdiskusi strategi apakah sebaiknya TNI/POLRI tidak terlibat dalam berkontak dengan korban karena pengalaman di Aceh, menimbulkan keresahan dan trauma, PKPHAM elemen sipil mencoba akan menjadi satu-satunya pintu untuk berkomunikasi dengan korban;
  9. Pelaksanaan Keppres ini berhenti tanggal 31 Desember, tapi untuk manfaat “bantuannya” nanti akan disesuaikan apakah seumur hidup, 5 tahun, atau sekali saja selesai (karena setiap item yang disediakan oleh 19 K/L pasti berbeda-beda, masih menunggu skema yang mereka tawarkan). Bentuknya ada yang individual, komunitas, dan komunal;
  10. Tim PKPHAM rencana akan ketemu lagi sama CSO dan korban di Aceh sblm ‘kickoff’;
  11. Tim PKPHAM sedang diburu waktu untuk menyocokkan data korban awal juni ini;
  12.  Adanya ketidakcocokan data korban antara data Komnas HAM, LPSK, dan yang diambil PPHAM;
  13. Perlu adanya surat jalan bagi petugas dari pemerintahan untuk verifikasi, supaya yang datang jelas siapa dan apa kebutuhannya;
  14. Data yang ada di PKPHAM saat ini bukanlah data final dan fix, tapi data awal yang bisa kita dorong bersama;
  15. Data dari Korban / Kelompok Korban baiknya diberikan kepada Komnas HAM &/ LPSK;
  16. Tim PKPHAM menganggap korban tetap harus “mendaftar” meski ini berbasis hak.

Keterangan : Foto Bersama Seluruh Peserta

Setiap peserta dari pertemuan ini mengharapkan dengan adanya kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah, yang merupakan hasil perjuangan kita selama ini, dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak ada permasalahan-permasalahan lain yang akan ditimbulkan.

Keterangan : Farida Haryani (Direktur Paska Aceh) sedang menyampaikan pendapatnya

Keterangan : Mulki Makmum (Progam Manager AJAR) sedang menyampaikan pendapatnya