Blog Uncategorized

Training Metode Participatory Action Research (PAR) untuk Staf PASKA Aceh

Paska Aceh melakukan Training Metode Participatory Action Research (PAR) yang dilakukan 2 hari, dimulai tanggal 27-28 Februari 2023, bertempat di Kantor Paska Aceh. Kegiatan ini dilakukan guna pengembangan kapasitas setiap CO maupun Staff di Paska Aceh. Training Metode PAR ini diisi oleh Radhiah selaku Pemateri yang paham metode PAR. Radhiah juga merupakan Korban Pelanggaran HAM. Beliau menyampaikan bahwa Metode PAR ini ada 9 Metode, tetapi untuk di Paska Aceh sendiri yang akan diajarkan tidak semua metode, karena dianggap terlalu membutuhkan waktu yang lama. Adapun metode yang dibahas yaitu metode alur waktu, metode peta tubuh, metode sungai kehidupan, metode peta kampung dan metode sumber dayaku.

Ket : Radhiah sedang menjelaskan Metode Participatory Action Research (PAR)

Metode ini memiliki kegunaan masing-masing, di dalam metode alur waktu berguna menggali sejarah pelanggaran HAM yang terjadi. Metode peta tubuh berguna menggali perasaan yang pernah korban alami seperti rasa sakit, rasa yang mulai pulih atau sembuh, rasa yang membuat kita kuat untuk bertahan menghadapi persoalan yang terjadi. Metode sungai kehidupan sendiri berguna untuk menggali cerita atau jejak masing-masing kehidupan seseorang, dimulai dari pengalamannya, traumatis yang terjadi, rasa senang/bahagia, rasa sedih yang pernah dirasakan. Metode peta kampung dianggap berguna untuk menggali informasi dimana saja terjadi pelanggaran HAM dikampung tersebut dan dapat mengetahui sumber daya kehidupan masyarakat ketika konflik dan sesudah konflik terjadi dan dan metode sumber dayaku berguna untuk mengetahui sumber penghasilan dari setiap orang, sehingga kita dapat menilai tingkat kemiskinan yang terjadi disuatu daerah.

Ket : Peserta mempraktekan Metode PAR

Ket : Peserta sedang mempersentasikan metode PAR Peta Kampung               

Dari metode yang diajarkan sudah hampir menghilangkan semua kendala CO ketika di lapangan dalam menggali informasi korban terkait dengan pelanggaran HAM Berat dan Korban Pelanggaran Masa Lalu. Hasil dalam kegiatan tersebut banyak sekali manfaat baik dalam meningkatkan kapasitas staff Paska Aceh sendiri maupun korban langsung. selain itu PAR itu sendiri metode yang sangat baik dalam pemulihan terhadap korban, sehingga korban dapat berdamai dengan dirinya sendiri dan menerima hak-haknya kembali secara berangsur-angsur, baik dalam pengakuan negara terhadap korban maupun keadaan lingkungan yang lebih sehat dan baik dikemudian hari, dan dapat menciptakan generasi-generasi yang dapat mengetahui sejarah. Ketika korban diajarkan metode PAR (Participatory Action Research) ini, korban juga dapat menggali sendiri informasi baik dalam lingkungan keluarga, sosial, maupun lingkungan pendidikan, jika terjadi hal yang sama.