Blog

Mengenal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh

PASKA-ACEH.OR.ID –  Apa itu KKR Aceh ? KKR Aceh merupakan singkatan dari Kominsi Kebenaran dan Rekonsiliasi  Aceh. KKR Aceh merupakan sebuah mekanisme penyelidikan untuk mengungkap suatu peristiwa. KKR tidak sama dengan proses hukum atau non-yudicial  namun hasil ketetapanya memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang.

Mengenal KKR Aceh untuk Kepastian hukum, keadilan bagi korban dan keberlangsungan perdamaian Aceh
Mengenal KKR Aceh untuk Kepastian hukum, keadilan bagi korban dan keberlangsungan perdamaian Aceh

Bagaimana KKR Aceh di bentuk ?

Pembentukan KKR Aceh merupakan mandat dari Memorandum Of Understanding (MoU)  yang ditandangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada 15 Agustus 2015. Landasan hukum pembentukan KKR Aceh adalah UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan tentang Pembentukan KKR Aceh (pada pasal 229) dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pada tanggal 24 Oktober 2016, Pemerintah Aceh, telah melantik 7 (tujuh) komisioner KKR Aceh yang bertugas melaksanakan dan menjalankan KKR dalam periode waktu 5 (lima) tahun mulai 2016. Ketujuh komisioner tersebut adalah:

Ketua  : Afridal Darni, Muhammad MTA , Anggota : Fajran Zain , Mastur Yahya, Fuadi,  Evi Narti dan Ainul Marziah

Apakah Tujuan pembentukan KKR Aceh

Berdasarkan Qanun KKR Aceh, disebutkan bahwa tujuan pembentukan KKR Aceh adalah :

  • Memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
  • Membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban.
  • Merekomendasikan reparasi (pemulihan)menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban.

Bagaimana mekanisme kerja KKR?

KKR Aceh memiliki 6 (enam) kelompok kerja/pokja yang akab menjalankan mekanisme kerja sebagai berikut :

  1. Pengungkapan Kebenaran

Korban yang telah siap dan bersedia  mengungkapkan kasusbyag dialaminya, akan melakukan pengukapan kebenaran kasaksian Komisioner dalam proses mendengar kesaksian atau public bearing (dengar pendapat umum) yang diadakan dalam kebupaten/kota. Jika bukti atau benda –benda yang mengingatkan korban pada kasus yang dialaminya masih ada, boleh dibawa pada saat memberikan kesaksian. Komisioner akan  mendokumentasikan, mempelajari dan ditindaklanjuti seluruh kesaksian yang diberikan korban. Pengukapan kebenaran ini dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup  sesuai dengan permitaan korban. Khusus kasus kekeran seksual, dalam hal ini dilakukan secara  tertutup kecuali atas permintaan korban. Selama bercerita, korban boleh meminta didampingi oleh orang yang ditunjuk sendiri oleh korban. Pojka yang terlibat: Pokja Permpuan, Pokja Pengukapan Kebenaran, Pokja Dokumentasi dan Publikasi.

  2. Dukungan Korban (reparasi dan perlindungan)

Reparasi atau pemuliah  atau ganti rugi merupakan hak korban (perbaikan ataupun pemulihan ) yang diberikan negara kepada korban kerana kerugian yang dialaminya. Reparasi ini dalam bentuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan ketidak berulangan dan hak atas  jaminan ketidak berulangan dan hak atas kepuasan. Ada 2 (dua) pendekatan reparasi yaitu mendesak dan komprehensif, bertanggung jawab pada proses pengukapan kebenaran dan hasil kajian komisioner. KKR Aceh dapat merekomendasikan pelaksana reparasi mendesak sebelum proses pengukapan kebernaran selesai dilakukan, jika korban tersebut membutuhkan pemulihan fisik atau psikologis segera yang dikuatirkan akana menggangu proses pengungkapan kebenaran.

Reparansi komprehensif  diberikan kepada korban setelah laporan atas pengukapan kebenaran diterima oleh Pemerintah Aceh. Selain reparasi, dukungan lainya yang dapat diberikan KKR Aceh  adalah perlindungan terhadap saksi dan korban. KKR Aceh melakukan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan sesuai yang dibutuhkan korban. Pokja yang terlibat : Pokja Perlindungan Saksi dan Korban, Pokja Reparasi.

  3. Rekonsiliasi

Rekonsiliasi dilakukan sebagai upaya mengembalikan atau memulihkan hubungan sosial kemasyarakatan yang sempat tidak baik untuk menjadi baik seperti semula.  Rekonsiliasi dilakukan dengan pendekatan adat, seperti sayam, peusijuk, perdamaian atau bahasa lainya tergantung pada daerah/suku yang  melaksanakannya. Tujuannya agar tidak ada lagi dendam dan saling curiga. Seperti peumunat jaroe  (berjabat tangan) atau memaafkan antara pelaku dan korban. Korban boleh menolak melakukan rekonsiliasi dan itu tidak akan mempengaruhi reparasi yang akan diterima korban. Pojka yang terlibat : Pojka Rekonsiliasi.

Bagimana cara korban mejangkau KKR Aceh ?

KKR Aceh yang berada di Ibu kota propinsi yaitu Banda Aceh, dan tidak memiliki kantor di Kabupaten/Kota. Untuk penjangkauan ke korban dan melakukan berbagai aktivitas lain yang dibutuhkan, KKR Aceh membentuk tim wilayah yang ditempatkan di  masing-masing wilayah. Korban bisa mendatangi kantor KKR Aceh, tim wilayah  atau mintak pendampingan dari lembaga-lembaga yang berkerja untuk isu penegak hak korban konflik yang ada di wilayah masing-masing.

Apa yang harus dilakuakn korban, masyarakat dan aparatur gampong menghadapi KKR ?

Aparatur gampong dan masyarkat, agar :

  • Mencari tahu segala informasi tentang KKR Aceh dan menyebarkan ke masyarakat, khususnya korban.
  • Memberi dukungan kepada korban, misalnya dengan memberikan penjelasan tentang pentingnya KKR dan informasi terkait lainya serta memberi semangat agar korban memanfaatkan KKR Aceh.
  • Mendamping/menfasilitasi korban untuk melapor ke KKR serta mempermudah upaya korban saat mempersiapkan segala keperluan untuk mengakses KKR termasuk pengurusan administrasi yang dibutuhkan
  • Bersama masyaraakat membantu korban mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan

Korban/Keluarga Korban, agar :

  • Mencari tahu segala informasi tentang KKR Aceh dan caranya ketika hendak memanfakan KKR Aceh
  • Mencari dan mengumpulan semua buktim benda-benda atau dokumen-dkumen yang terkait dengan kasus yang dialami, misalnya surat penagkapan, penahanan, dan pembebasan dari Militer/TNI, barang-barang peninggalan korban (ijazah korban, foto, pakaian atau barang lainya). Jika barang-barang ini sudah tidak ada lagi, korban/keluarga korban tetap dapat memberikan kesaksian atas kasus yang terjadi.
  • Bersama korban lainya, dapat saling mendukung dan menguatkan dengan cara membangun komunikasi antar korban dan saling melengkapi informasi seputar peristiwa pelanggaran HAM yang telah terjadi.
  • Menghilangkan budaya tolak cron (siapa maju duluan)

Sumber : Brosur KKR Aceh