Blog Kegiatan

Pembuatan Buku Foto Aceh

Aceh adalah wilayah di Indonesia yang pernah mengalami konflik berkempanjangan antara kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Repulik Indonesia sejak pertengahan tahun 1970-an dan berlangsung selama 3.5 dekade. Kontak sejanta antara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan para kombatan GAM melahirkan tindakan penagkapan sewenang-wenang, penghilangan paksa, kekerasan terhadap perempuan serta penyiksaan yang telah menjadi potret keseharian dalam kehidupan masyarakat di Aceh.

Pasangan Suami Istri asal Gampong Cot Baroh pernah mengalami tindakan penyekapan, penyiksaan serta kekerasan di Rumoh Geudong
Pasangan Suami Istri asal Gampong Cot Baroh pernah mengalami tindakan penyekapan, penyiksaan serta kekerasan di Rumoh Geudong

Konflik bersenjata otomatis berakhir sejak terjadinya bencana kemanusiaan Gempa Bumi dan Tsunami Aceh pada 26 Desember 2014, peristiwa tersebut yang membuat lahirnya kesepakatan damai (dikenal dengan Memorandum Of Understanding, MoU Helsinki) antara pemerintah Indonesia dan GAM, pada 15 Agustus 2005 dan diturunkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang memandatkan pembentukan pengadilan HAM dan KKR di Aceh.

Desakan kuat dari masyaraakt sipil melahirkan Qanun No. 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Pemerintah Aceh akhirnya juga menetapkan 7 orang komisioner KKR Aceh yang bertugas untuk mengungkapkan kebenaran di Aceh, memberikan reparasi bagi korban, menfasilitasi terjadinya dokumentasi dalam kerangka perdamaian di Aceh.

AJAR, KontraS Aceh dan Paska Aceh bekerjasama untuk melakukan pendokumentasian korban pelanggaran HAM di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie pada 10 November s/ 14 November 2016 kegiatan dimulai dengan pelatihan photografi pembuatan buku photo 10-11 November, 12 -13 Kunjungan ke lapangan dan 14 November kurasi photo, adapaun lokasi yang dikunjungi untuk pengambilan photo yaitu Rumoh Geudong di Gampong Bili Mukim Aron Kec. Glumpang Tiga Kab.Pidie dan Kec. Blang Bintang dan Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar.

Tujuan dari pembuatan buku photo ini adalah mendokumentasikan korban dan lokasi penyiksaan di wilayah Pidie dan Aceh Besar sebagai materi alternatif untuk pengukapan kebenaran bagi upaya pembelajaran publik serta submisi formal untuk kerja KKR di Aceh.

Kegiatan pelatihan photografi pembuatan buku photo 10 -14 November dengan pemateri sekaligus photografer Sigit Pratama dan Ramjaneo Chery Pasopati dan team AJAR terdiri dari Kania, Pepe dan Aryo, Indri dan Dodi sedangakn dari KontaS Aceh dan Paska Aceh masing-masing tiga orang dalam satu lembaga.